BPJS KRIS Diterapkan, Pasien Bingung

BPJS KRIS Diterapkan, Pasien Bingung

Turn Off Light
Auto Next
More

Descriptions:

Presiden Jokowi menetapkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi klasifikasi standar pelayanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024.

Nantinya BPJS Kesehatan menggunakan kelas rawat inap standar atau KRIS sebagai pelayanan yang diberikan, dimana semua rumah sakit harus segera menerapkannya, paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Lantas sudah siapkah kita menerapkan kebijakan KRIS ini? Lalu Bagaimana dengan tarif iuran yang nantinya dibebankan, serta segala persoalan yang masih dikeluhkan pengguna BPJS Kesehatan terkait perbedaan pelayanan?

Untuk lebih jelasnya kita akan berbincang dalam Podcast Sudut Dengar Parlemen, bersama narasumber anggota Komisi IX DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Daerah Pemilihan Jawa Tengah V, yaitu Bapak Rahmad Handoyo.

Selamat Menyaksikan.

#TVRPARLEMEN #SUDUTDENGARPARLEMEN #DPRRI #KOMISIIX #RAHMADHANDOYO #KRIS
#BPJSKRIS #BPJSKESEHATAN