Pengesahan Revisi UU ASN Untuk Pemerataan Kualitas Aparatur Di Daerah 3T

Pengesahan Revisi UU ASN Untuk Pemerataan Kualitas Aparatur Di Daerah 3T

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan UU Aparatur Sipil Negara merupakan dukungan DPR untuk pemerataan ASN berkualitas di daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Selain itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapat pelayanan baik.

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.

Berdasarkan keterangan Pemerintah, terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Oleh karena itu, kata Puan, UU ASN ini dapat memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.