PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memastikan seluruh aspirasi masyarakat, ahli, hingga pemikiran kritis mahasiswa akan diserap secara konkret dalam perumusan pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Komitmen tersebut ditegaskannya guna memastikan proses meaningful participation berjalan nyata dalam pembentukan regulasi.
Keterangan tersebut disampaikan Adang usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). RDPU yang memasuki putaran ke-59 ini menyerap masukan langsung dari mahasiswa Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FODISUT) Jakarta dan Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Adang mengapresiasi tinggi kepekaan serta ketajaman berpikir para mahasiswa yang dinilainya menyampaikan pandangan-pandangan sangat bagus, jernih, dan berani, terutama mengenai kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) hingga mekanisme pengembalian aset.
"Tadi dari beberapa penyampaian dan pertanyaan, baik itu menyangkut APH-nya, baik itu apakah harus melalui pengadilan atau tidak melalui pengadilan. Pertemuan sore hari ini saya rasa dirangkum dengan apa yang tadi dilaporkan di Paripurna, cocok, pas banget. Harapan-harapan masyarakat dan hari ini kita mendapat harapan-harapan daripada generasi muda yang nanti akan menerapkan undang-undang ini," ujar Adang.
Legislator Fraksi PKS ini menekankan bahwa tim penyusun di DPR RI akan mengoptimalkan masukan dari sekitar 39–40 ahli maupun elemen mahasiswa yang telah hadir dalam puluhan RDPU, guna menyempurnakan pasal-pasal dalam RUU tersebut.
"Saya lebih kepada berterima kasih kepada adik-adik saya dari Universitas Terbuka dan juga dari Gontor ya. Karena dengan masukan yang jernih itu pasti, misalnya contoh tadi dengan berani menyatakan bagaimana Pak kesiapan APH, bagaimana penyiapan pengambilan barang bukti dan sebagainya. Itu kan bagian daripada nanti kita tim penyusun RUU itu akan memanfaatkan masukan-masukan ini," tegasnya.
Selain itu, Adang juga menyoroti pentingnya norma pengelolaan aset yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban, bukan sekadar menyetor hasil rampasan ke kas negara. Menurutnya, UU ini harus mampu memberikan kepastian pengembalian hak bagi masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.
"Kasus-kasus seperti itu, bank-bank gelap, banyak sekali. Kita mengharapkan nanti dengan undang-undang ini, masyarakat yang merasa dirugikan, dia bisa menerima kembali uang yang memang hilang dari dia," tuturnya.
Dalam RDPU tersebut, perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka (FODISUT) memaparkan masukan yang menekankan bahwa penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) harus tetap berada di bawah kontrol pengadilan (judicial control) agar tidak terjadi abuse of power. FODISUT juga mendorong jaminan perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, peninjauan jangka waktu pengumuman (notice) 3 hari, evaluasi perampasan aset pengganti pada Pasal 20, hingga transparansi tata kelola lembaga pengelola aset.
Sementara itu, mahasiswa Universitas Darussalam Gontor menggarisbawahi pentingnya kesiapan aparatur penegak hukum serta kejelasan prosedur pengambilan barang bukti agar pelaksanaan perampasan aset berjalan akuntabel dan tidak merugikan hak-hak masyarakat. Seluruh berkas masukan dari kedua perguruan tinggi tersebut diserahkan secara resmi kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan pendukung pembahasan RUU. (ndy/aha)