PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah memastikan pengalihan sebagian ekspor gas bumi ke pasar domestik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan tersebut harus berdampak pada keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya energi, serta keberlanjutan industri pengguna gas di dalam negeri.
Sejak 24 Oktober 2026, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas mulai mengurangi penyaluran gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD dari total ekspor sekitar 409,55 BBTUD. Pengurangan tersebut terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra yang dialihkan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama pembangkit listrik di Batam dan sekitarnya.
Sebab itu, Ateng menyatakan mendukung kebijakan tersebut sepanjang didasarkan pada kebutuhan energi nasional yang terukur. Baginya, tambahan pasokan gas berpotensi meningkatkan keandalan pembangkit listrik, mengurangi penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih mahal, serta menjaga keberlangsungan industri pengguna gas, termasuk sektor pupuk, petrokimia, kaca, baja, dan keramik.
“Masyarakat perlu melihat hasil konkretnya. Pemerintah dan PLN harus menjelaskan gas tambahan itu disalurkan ke pembangkit mana, berapa penghematan biayanya, dan bagaimana dampaknya terhadap keandalan listrik. Jangan sampai tambahan pasokan hanya menjadi angka alokasi di atas kertas,” ujar Ateng dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (28/10/2026),
Transparansi Penyaluran dan Manfaat Gas
Menurut Politisi Fraksi PKS, manfaat pengalihan gas tidak boleh berhenti pada perubahan alokasi pasokan. Pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur transmisi dan penerimaan gas agar kebutuhan pembangkit listrik serta industri dapat dipenuhi secara optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa tambahan pasokan gas tidak serta-merta menurunkan tarif listrik atau harga produk. Pemerintah perlu menunjukkan manfaat kebijakan tersebut melalui layanan listrik yang lebih andal, biaya energi yang wajar, keberlanjutan produksi industri, dan perlindungan lapangan kerja.
Pun, dirinya meminta pemerintah membuka data kebutuhan dan pasokan gas domestik, realisasi pengalihan, serta dampak ekonominya. Data tersebut mencakup penghematan penggunaan bahan bakar alternatif dan perubahan penerimaan negara. Evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus memastikan alokasi gas sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam negeri.
Menurutnya, pasokan gas yang terjamin juga penting bagi industri pupuk agar produksi dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dengan demikian, penataan alokasi gas diharapkan tidak hanya memperkuat sektor energi, tetapi juga mendukung kegiatan industri dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan
Melalui fungsi pengawasan, Ateng mendorong Komisi XII DPR RI mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT PLN (Persero). Evaluasi perlu mencakup realisasi penyaluran gas, kesiapan infrastruktur, tingkat penyerapan, serta dampaknya terhadap biaya dan keandalan listrik.
“Dukungan kami adalah agar rakyat memperoleh energi yang lebih andal dan terjangkau. Pemerintah harus membuktikannya melalui pelaksanaan yang transparan, kontrak yang dihormati, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (uc/um)