PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta merupakan bagian penting dalam memperkuat pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di tengah perkembangan teknologi digital. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta, perkembangan industri kreatif, dan akses masyarakat terhadap karya.

 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengungkapkan, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan melalui pemikiran dan kreativitas manusia. Menurutnya, hak cipta memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan penghargaan terhadap pencipta sekaligus keberlangsungan ekonomi dari karya yang dihasilkan.


“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja  Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
 

Ia menegaskan, pelindungan hak cipta tidak hanya menyangkut hak individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek keadilan sosial dan ekonomi. Pelindungan yang baik akan memberikan kesempatan bagi pencipta untuk memperoleh penghidupan yang layak dari karya yang dihasilkan.
 

“Pelindungan hak cipta, bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta yang dilindungi memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karyanya,” jelasnya.
 

Bob Hasan menambahkan, karya cipta juga merupakan bagian integral dari budaya dan identitas bangsa. Karena itu, RUU Hak Cipta perlu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal serta memastikan warisan budaya dan keberagaman Indonesia tetap terlindungi di tengah derasnya arus globalisasi.
 

“Melindungi hak cipta berarti melindungi warisan budaya dan keberagaman yang dimiliki oleh suatu bangsa. Dalam era globalisasi, di mana budaya asing dapat dengan mudah mengalir masuk, penting untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal,” tuturnya.
 

Menurutnya, perkembangan teknologi digital menjadi salah satu tantangan yang perlu direspons melalui pembaruan regulasi hak cipta. Pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), telah memengaruhi proses penciptaan dan pemanfaatan karya sehingga membutuhkan pengaturan yang relevan dengan kondisi saat ini.
 

Dalam RUU tersebut, sejumlah materi baru disiapkan untuk menyesuaikan pelindungan hak cipta dengan era digital. Di antaranya pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta, pelindungan ekspresi budaya tradisional, serta pengaturan mengenai ciptaan yang berbasis kecerdasan artifisial.
 

“RUU tentang Hak Cipta harus mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan mendukung pelestarian warisan budaya, sehingga generasi mendatang dapat mengakses dan menghargai kekayaan budaya mereka,” kata Bob Hasan.
 

Lebih lanjut, ia menjelaskan RUU Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan pelindungan kepada pencipta sekaligus mengatur pemanfaatan karya oleh pengguna.
 

RUU Hak Cipta juga memperkuat tata kelola royalti melalui pembentukan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta pembangunan sistem royalti dan basis data digital nasional yang terintegrasi.
 

Selain itu, RUU mengatur hak ekonomi lembaga penyiaran dan perusahaan pers, termasuk pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan adanya kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik secara langsung maupun tidak langsung.
 

Pada aspek kecerdasan artifisial, RUU memberikan kriteria mengenai ciptaan yang dihasilkan dengan memanfaatkan AI. Ciptaan berbasis AI dapat memperoleh pelindungan hak cipta apabila terdapat konsepsi kreatif manusia, proses seleksi, kurasi dan penyempurnaan oleh manusia, serta dapat dibuktikan jejak dokumentasi proses penciptaannya.


Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan akses publik terhadap karya.


“Semoga pembahasan RUU Hak Cipta ini mampu memberikan pelindungan yang adil terhadap karya cipta di berbagai bidang, termasuk di ranah digital, mendorong mekanisme penghargaan dan pengelolaan hak cipta, termasuk sistem lisensi dan royalti dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan Pencipta, pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait lainnya,” pungkasnya.


RUU Hak Cipta sendiri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI 12 Maret 2026 dan selanjutnya memasuki Pembahasan Tingkat I bersama pemerintah berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2026. Penyusunan RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait pengujian ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (ayu/aha)