PARLEMENTARIA, Semarang — Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong agar penerapan keadilan restoratif atau restorative justice mendapat ruang lebih luas dalam penyelesaian perkara, dengan tetap didukung standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan yang memadai. Menurutnya, kejelasan mekanisme dan akuntabilitas menjadi kunci agar pendekatan tersebut dapat diterapkan secara tepat dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, penerapan keadilan restoratif tidak perlu dibatasi secara berlebihan sepanjang terdapat prosedur yang jelas dan pengawasan yang efektif. Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan penyelesaian perkara berlangsung secara terarah serta mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat.
“Menurut saya selektif itu penting. Tapi kalau sudah ada pengawasan yang baik, ada SOP yang baik, dan terakhir melibatkan tokoh masyarakat untuk membantu menambahkan gangguan yang sepatutnya terjadi di tempat kejadian,” ujar Wayan saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026).
Menurut Wayan, pengawasan dan SOP yang jelas diperlukan agar penerapan keadilan restoratif tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Dengan mekanisme yang terukur, aparat penegak hukum diharapkan dapat menentukan perkara yang layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan tokoh masyarakat sebagai unsur pendukung dalam proses penyelesaian perkara. Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu memberikan perspektif mengenai kondisi sosial dan lingkungan setempat, sekaligus mendorong penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Jawa Tengah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas mitra kerja di bidang penegakan hukum, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Melalui penguatan SOP, pengawasan, dan pelibatan masyarakat secara proporsional, Komisi III DPR RI mendorong penerapan keadilan restoratif yang akuntabel, berorientasi pada penyelesaian perkara secara adil, serta tetap menjamin kepastian hukum. (fa/ssb)