PARLEMENTARIA, Wamena – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dinilai perlu mendapat perhatian khusus di Papua Pegunungan. Kondisi geografis dan karakteristik wilayah yang berbeda membuat pelaksanaan program tersebut tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan daerah lain, terutama dalam hal persyaratan dan administrasi.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi dalam Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI dengan para pemangku kepentingan di Wamena, Papua Pegunungan, Senin (12/10/2026). Ia menilai rendahnya serapan BSPS menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih fleksibel agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

 

“Dari 400 ribu sekian unit, hanya sekitar 140 ribu yang terserap. Saya menginginkan adanya lex specialist khusus untuk Papua Pegunungan. Ketika kita berbicara soal keadilan, bukan berarti seluruh daerah harus diperlakukan sama dan seluruh aturannya harus seragam,” ujar Erna.

 

Menurutnya, kondisi geografis Papua Pegunungan perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan perumahan. Ia mendorong pemerintah memberikan kelonggaran terhadap aturan tertentu agar program pembangunan dan pemerataan dapat berjalan lebih optimal.

 

“Pegunungan boleh menjadi penghalang alam, tetapi tidak boleh menjadi penghalang keadilan,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Senada dengan Erna, Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menilai persoalan administrasi menjadi salah satu kendala dalam penyerapan BSPS. Padahal, program tersebut merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat, khususnya di pedesaan, untuk memiliki rumah yang layak huni.

 

Irmawan mengatakan hingga Oktober 2026, serapan BSPS masih tergolong rendah. Menurutnya, kendala tidak hanya berada pada aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga pada persoalan administrasi, termasuk penggunaan data desil sebagai dasar penerima bantuan. Selain itu, pencatatan data desil di lapangan menghadapi rintangan medan yang sulit serta gangguan dari kelompok bersenjata, sehingga proses pendataan dan verifikasi masyarakat penerima bantuan tidak selalu dapat dilakukan secara optimal.

 

“Kadang-kadang data desil ini juga tidak sepenuhnya benar. Ketika dikonfirmasi, ada masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan rumah, tetapi karena tidak masuk dalam desil 1 atau desil 2, akhirnya tidak bisa mendapatkannya,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

 

Karena itu, ia meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyederhanakan proses administrasi BSPS serta memperkuat mekanisme pendataan di wilayah sulit dijangkau, sehingga bantuan dapat lebih cepat diterima masyarakat yang membutuhkan.

 

Di Papua Pegunungan sendiri, sekitar 2.200 unit rumah telah dibangun melalui program BSPS atau yang kini dikenal sebagai program bedah rumah. Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan. Tantangan perumahan di wilayah tersebut semakin besar mengingat angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tercatat mendekati 80 persen.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa percepatan program perumahan di Papua Pegunungan masih membutuhkan dukungan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Penyederhanaan administrasi, perbaikan pencatatan data desil, serta fleksibilitas dalam penerapan aturan dinilai penting agar program BSPS tidak hanya memenuhi target secara administratif, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni. (est/rdn)