PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menyatakan bahwa penerapan mekanisme pembahasan cepat (fast track legislation) dalam RUU tentang Pembentukan Undang-Undang harus disertai dengan syarat yang ketat dan tidak mengabaikan asas transparansi. Menurutnya,gagasan pembentukan fast track legislation berlandaskan pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk inovasi pembentukan hukum dalam keadaan mendesak. 

 
Meski demikian, kecepatan pembahasan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi dari publik. ​"Fast track ini sebuah inovasi dalam pembentukan undang-undang secara cepat. Hanya saja, karena undang-undang ini sangat penting, maka kecepatan ini juga harus dengan syarat, misalkan terkait hal yang sifatnya memang sangat urgent seperti krisis ekonomi atau kebencanaan yang perlu segera ditangani," katanya saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang, yang mencakup presentasi hasil rumusan Badan Keahlian Setjen DPR RI serta persiapan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Senayan, Jakarta, Selasa, (3/11/2026).


​Ia menambahkan, pembentukan hukum dalam waktu yang singkat tidak boleh mengurangi standar kualitas legislasi maupun mengesampingkan peran serta masyarakat. ​"Kecepatan itu bukan berarti kemudian serba tertutup sehingga asas transparansi ini ditinggalkan. Jangan sampai meninggalkan asas keterbukaan dan perlibatan meaningful participation di dalamnya," terang Politisi Fraksi PKS ini.  


​Menurut Reni, penyusunan RUU Pembentukan Undang-Undang sendiri ditujukan untuk memfokuskan tata cara pembuatan undang-undang sesuai perintah Pasal 22A UUD NRI 1945 dan putusan MK, terpisah dari aturan pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum.  


​"Landasan RUU ini mengacu pada Pasal 22A UUD 1945 dan Putusan MK. Kita ingin agar produk legislasi yang dihasilkan tidak hanya prosedural, tetapi juga memiliki substansi yang menjawab dan menyelesaikan problem nyata di masyarakat," tutup Reni.  


Akses Draf RUU


Reni pun turut mendorong agar proses penyusunan RUU baik tentang RUU Pembentukan Undang-Undang maupun RUU lainnya tetap menjamin keterbukaan akses naskah akademik dan draf RUU bagi masyarakat luas. Langkah tersebut dinilai krusial guna mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan produk legislasi.  


​Reni menilai selama ini masyarakat kerap didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengawalan RUU, namun akses terhadap dokumen dasar pembahasan justru sangat terbatas. Hal ini berpotensi membuat keterlibatan masyarakat menjadi tidak optimal karena hanya mengetahui judul RUU tanpa memahami materi muatannya secara utuh.  


​Ia menyarankan agar DPR RI dapat mencontoh inovasi keterbukaan informasi yang telah diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah. Menurutnya, draf RUU yang tengah dibahas dapat dipublikasikan secara berkala melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan mencantumkan tanggal dan status pembahasannya.  


​"Saya lebih mendorong bahwa masyarakat atau publik diberi kemudahan untuk mengakses naskah akademik bahkan juga dengan rancangan undang-undang. Kita bilang partisipasi publik, tapi kita menutup perancangannya. Ini yang perlu menjadi perbaikan pada penyusunan RUU Pembentukan Undang-Undang ini," tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.  


​Lebih lanjut, Reni menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tetap harus dijalankan dalam koridor kehati-hatian guna mencegah kesalahpahaman atau penyebaran informasi palsu (hoax) di era digital. ​"Prinsipnya harus dalam koridor kehati-hatian, tetapi tetap dalam kerangka keterlibatan publik dan pertanggungjawaban publik. Publik harus tahu mana draf yang memang resmi dibahas pertanggal sekian agar dapat memberikan masukan yang substantif," pungkasnya.  


Berdasarkan materi paparan BK Setjen DPR, bab mengenai Partisipasi Publik dalam penyusunan RUU ini melibatkan puluhan akademisi dan pakar hukum dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia (seperti FH Universitas Andalas, FH Universitas Diponegoro, FH Universitas Udayana, hingga FH Universitas Indonesia) melalui rangkaian Diskusi Pakar, FGD, dan Seminar Nasional yang berlangsung sejak Maret hingga Juni 2026. (ndy/aha)