PARLEMENTARIA, Semarang — Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendorong Polri mewujudkan slogan “Polisi Bersama Masyarakat” melalui perubahan sikap dan pola pelayanan aparat di lapangan. Menurutnya, slogan yang diusung Kapolri tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata agar masyarakat merasakan perlindungan, keamanan, dan pelayanan yang humanis.

 

Rikwanto menilai slogan tersebut memiliki makna penting untuk membangun hubungan yang lebih dekat antara polisi dan masyarakat. Namun, implementasinya tidak boleh berhenti sebagai jargon, melainkan harus diikuti perubahan pola pikir dan perilaku anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.

 

“Ya, ini jargon bagus, ya. Polisi bersama masyarakat. Ini jangan cuma di atas kertas saja,” ujar Rikwanto saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (13/10/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, kehadiran polisi semestinya membuat masyarakat merasa terlindungi dan terayomi, bukan justru menimbulkan ketakutan. Karena itu, perubahan mental dan sikap aparat menjadi kunci agar semangat kebersamaan tersebut benar-benar terwujud dalam pelayanan sehari-hari.

 

“Jadi, jargon polisi dengan masyarakat ini atau bersama dengan masyarakat ini mesti diwujudkan di lapangan dalam bentuk-bentuk yang memang konkret. Masyarakat tidak takut melihat polisi. Polisi melihat masyarakat merasa ini sahabatnya atau objek yang harus dilindungi, dilayani,” katanya.

 

Ia berharap hubungan polisi dan masyarakat dibangun melalui pendekatan yang lebih dekat dan manusiawi. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan rasa keadilan, kepedulian, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

 

“Saya berharap ini segera diwujudkan di lapangan dalam realita. Polisi bersama masyarakat bukan hanya jargon saja, tapi memang nyata-nyata ketemu hati ke hatinya itu supaya kamtibmas kondusif, masyarakat terayungi, hukum juga bisa ditegakkan dengan cara-cara yang manusiawi, adil, dan kondusif,” tuturnya.

 

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai slogan tersebut perlu menjadi bagian dari perubahan budaya hukum di tubuh Polri. Ia mengaitkan perubahan tersebut dengan paradigma penegakan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang turut membuka ruang bagi pendekatan lebih restoratif, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

 

“Kalau bilang optimal sih belum. Karena ini satu paradigma baru dari KUHP yang bersifat retributif menjadi restorasi. Tentu, di samping penerapan penegakan itu kita juga harus memperbaiki budaya,” ujar legislator dari daerah pemilihan Papua Tengah tersebut.

 

Menurut Soedeson, pembaruan aturan hukum harus diiringi reformasi kultural aparat penegak hukum. Perubahan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya merasakan perubahan pada ketentuan hukum, tetapi juga memperoleh perlindungan dan pelayanan yang lebih baik dalam praktiknya.

 

“Polisi Bersama dengan Masyarakat. Nah pertanyaannya, apakah dahulu tidak? Kan tidak. Ada tujuannya. Agar memang benar-benar polisi itu benar-benar mengambil diri bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat. Lahir dari masyarakat,” katanya.

 

Ia menambahkan, kesadaran bahwa polisi merupakan bagian dari masyarakat harus tercermin dalam tindakan yang mengutamakan pelayanan. Soedeson pun mengapresiasi Kapolri yang mengusung slogan tersebut dan mengajak seluruh pihak mendukung penerapannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

 

“Oleh karena itu ya semangatnya harus berubah. Mengedepankan pelayanan daripada melakukan tindakan yang ujungnya bisa menyakiti hati masyarakat. Saya terima kasih kepada Kapolri yang sudah berani mengambil tagline yang besar ini. Dan mari kita dukung bersama tagline ini supaya beliau sukses dan bangsa kita yang menerima manfaat,” pungkasnya. (fa/ssb)