PARLEMENTARIA, Makassar - Praktik jual-beli karya bajakan yang beredar bebas di berbagai marketplace dan platform digital tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Merespons darurat kejahatan intelektual tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta segera merevisi klasifikasi penindakan hukum dari delik aduan menjadi delik umum.
"Untuk pelanggaran yang sifatnya sangat masif, khususnya yang berhubungan dengan pembajakan, penggandaan, dan pendistribusian ilegal, penindakannya harus dikategorikan sebagai delik umum. Dengan begitu, negara bisa langsung bertindak dan memberantas peredaran barang bajakan yang kini masih bebas dijual di platform-platform besar," tegas Once saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja RUU Hak Cipta di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
Pembiaran terhadap eksploitasi karya cipta ini dinilai akan menjadi bom waktu bagi kemajuan peradaban. Apalagi, inisiator RUU Hak Cipta tersebut mengingatkan bahwa masa depan kekayaan Indonesia kelak tidak lagi bergantung pada ekstraksi sumber daya alam semata, melainkan bertumpu pada inovasi dan kreativitas sumber daya manusia yang harus diproteksi secara mutlak oleh negara.
Gayung bersambut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengakui bahwa aparat penegak hukum kerap mati langkah di lapangan. Pasalnya, rezim regulasi hak cipta yang berlaku saat ini mayoritas masih mensyaratkan adanya aduan dari pemilik hak sebelum penindakan bisa dieksekusi.
"Selama ini, ketika berhadapan dengan maraknya pembajakan, kami sering ditanya oleh dunia internasional mengapa penindakannya lambat. Masalahnya, undang-undang kita masih menggunakan delik aduan. Jika pemilik hak cipta tidak melapor, kami tidak bisa bertindak. Maka kami sangat mengusulkan dan sepakat agar kejahatan pembajakan masif ini diubah menjadi delik biasa (umum) agar negara punya taring untuk menindak," keluh Hermansyah memvalidasi dorongan Baleg DPR RI.
Pertemuan yang berlangsung dialogis di Makassar ini seolah membunyikan alarm keras bagi para perumus kebijakan. Keluhan yang mengemuka dari Bumi Celebes membuktikan bahwa kejahatan pencurian intelektual telah merangsek jauh melintasi batas ibu kota negara, menjadikan para seniman dan kreator di pelosok daerah sebagai korban paling rentan jika payung hukum yang ada masih dibiarkan "ompong".
Berbekal fakta lapangan yang memprihatinkan tersebut, tim Panja kini memikul pekerjaan rumah besar sekembalinya ke ibu kota. Deretan draf pasal terkait instrumen sanksi dan klasifikasi pidana dipastikan akan dibedah ulang secara radikal, demi memastikan undang-undang yang lahir kelak benar-benar menjadi tameng pelindung bagi anak bangsa, bukan sekadar macan kertas. (dwk/rdn)