Disetujui Komisi II Dan Pemerintah, Revisi UU ASN Akan Dibawa Ke Rapat Paripurna

Disetujui Komisi II Dan Pemerintah, Revisi UU ASN Akan Dibawa Ke Rapat Paripurna

Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi dan pemerintah juga melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyampaikan pendapatnya hingga akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

Komisi II berharap revisi UU ASN ini dapat dijadikan payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Oleh karena itu, Komisi II juga meminta pemerintah untuk segera menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.