Novita Wijayanti Dukung Penuh Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T Percepat Pemulihan Bencana di Sumatera

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pengucuran anggaran sebesar Rp51,82 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti. Novita mengatakan bahwa langkah cepat Presiden sebagai respons yang tepat untuk menangani kerusakan masif di tiga daerah di Sumatera tersebut.
“Sebagai komisi yang membidangi infrastruktur, kami melihat kebutuhan ini sangat besar dan mendesak. Kerusakan rumah dan infrastruktur yang luas harus segera ditangani dengan cepat,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan estimasi kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana kepada Presiden saat peninjauan lokasi terdampak di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Dalam laporan tersebut, BNPB memproyeksikan kebutuhan lebih dari Rp51,81 triliun untuk memulihkan kerusakan besar yang melanda tiga provinsi.
BNPB juga mencatat 37.546 unit rumah mengalami kerusakan, mulai dari rusak berat, hilang tersapu banjir, rusak sedang, hingga rusak ringan.
Adapun kebutuhan anggaran pemulihan rinciannya meliputi Aceh sebesar Rp25,41 triliun, Sumatera Utara Rp12,88 triliun, dan Sumatera Barat Rp13,52 triliun.
Menanggapi proyeksi tersebut, Novita menuturkan bahwa Komisi V DPR RI juga akan mengawal pelaksanaan alokasi anggaran, agar pelaksanaannya berjalan cepat, terukur, dan tepat sasaran.
“Masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan akses infrastruktur vital harus menjadi prioritas pemerintah dalam proses pemulihan ini,” tegas Wakil Ketua BURT DPR RI ini.
Selain itu, Novita juga sangat mendukung sikap Presiden untuk menindak tegas setiap indikasi penyelewengan atau korupsi selama proses pemulihan ini.
Hal itu, mengingatkan pentingnya memastikan anggaran pemulihan benar-benar digunakan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Anggaran bencana harus sampai kepada masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada yang “bermain-main”. Jika ada penyimpangan, aparat hukum harus bertindak. Semoga proses pemulihan bisa secepatnya terselesaikan” pungkasnya.