Permendag No 31 Tahun 2023 Dinilai Selamatkan Jutaan UMKM

Permendag No 31 Tahun 2023 Dinilai Selamatkan Jutaan UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai langkah pemerintah melarang TikTok Shop dkk melakukan praktik social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 (revisi Permendag No. 50/2020), menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyat. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut yang memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap serbuan produk-produk asing.

Ia menambahkan, larangan yang dibuat pemerintah tersebut di sisi lain dapat menyelamatkan jutaan UMKM yang ada. Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa pelarangan yang dimaksud adalah menjual produk di sosial media, bukan di e-commerce.

Lebih lanjut, Darmadi juga meminta Kemendag agar dapat memasukkan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce. Sebab, hal tersebut dapat merusak persaingan usaha, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.