Descriptions:
Sudah diujung tanduk nasib tenaga honorer,akan berakhir pada bulan november 2023. Status relawan ini selanjutnya akan dihapuskan dan dibentuk hanya dua jenis pegawai negeri, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negeri kontrak (PPPK), disebutkan dalam Pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya hal ini menimbang bahwa tenaga honorer telah ada sejak lama, dan bahkan sudah diatur dalam sebuah aturan pemerintah sebagai Legal Standing nya,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan daerah.
Melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) yang terbit pada 31 Mei 2022 lalu, lalu bagaimana nasib mereka ….DPR RI akhirnya melakukan tekanan pada pemerintah untuk memperjuangkan nasib honorer agar bisa ikut sejahtra dan jelas status nya.
#tvrparlemen #dprri #watchaksidewan #anitagah #viral #honorer #ntt #dokumenter #investigasi