Descriptions:

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai 2027. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran besar di kalangan tenaga pendidik. Selain itu ketakutan akan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang akan terganggu juga membayangi beberapa sekolah di daerah.

Lalu, bagaimana DPR RI memastikan proses transisi ini tidak berujung pada pemutusan kontrak sepihak? bagaimana dengan kebutuhan guru di sekolah nantinya? apakah tidak akan menyebabkan kekosongan ?

Selengkapnya saksikan Sudut Dengar Parlemen episode “STOP MENGAJAR GURU NON ASN di 2027! TEPATKAH?”, bersama Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Partai Golongan Karya, Daerah Pemilihan Jawa Timur IV – Muhamad Nur Purnamasidi.
Hanya di youtube TVR Parlemen.